Komitmen Pada Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
PHR memiliki komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai pedoman dalam pengelolaan (Good Corporate Governance/GCG) Perusahaan pada setiap aktivitas dan pada setiap tingkatan Organisasi. Dalam menerapkan implementasi Tata Kelola Perusahaan, PHR senantiasa merujuk kepada berbagai perundang-undangan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Penerapan GCG
PHR menerapkan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan GCG di PHR mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/ MBU/2011
- Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-2/ MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern
- Anggaran Dasar PT Pertamina Hulu Rokan
- Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) PT Pertamina Hulu Energi No. A-002/PHE040/2018-S9 tertanggal 20 Desember 2018
- Pedoman Whistle Blowing System (WBS) PT Pertamina Hulu Energi No. 476/PHE040/2015-S0 tertanggal 31 Desember 2015
- Pedoman Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) PT Pertamina Hulu Energi No. A-004/PHE040/2018-S9 tertanggal 31 Oktober 2018
- Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) PT Pertamina Hulu Energi No. A-003/PHE040/2018-S9 tertanggal 20 Desember 2018
- Pedoman Gratifikasi, Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cinderamata Hiburan (Entertainment) PT Pertamina Hulu Energi No. 061/PHE040/2014-S0 yang berlaku sejak 30 April 2014 dan kemudian digantikan dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi No. A13-002/PHE01000/2021-S9 tertanggal 31 Desember 2021
- Pedoman Pengelolaan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) PT Pertamina (Persero) No. A13-001/N00200/2021-S9 tertanggal 1 Februari 2021
Struktur Tata Kelola
Struktur Tata Kelola Perusahaan PHR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas terdiri atas Organ Perusahaan yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pengambil keputusan tertinggi, Dewan Komisaris, serta Direksi dan organ pendukung yaitu komite-komite di bawah Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan, serta Satuan Pengawasan Internal. Fungsi dari Organ PHR dijalankan sesuai ketentuan Perundang-Undangan, Anggaran Dasar PHR, dan ketentuan lainnya, dimana masing-masing organ memiliki independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya untuk kepentingan PHR.
Dewan Komisaris dan Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki tanggung jawab untuk memelihara keberlanjutan usaha PHR dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan Persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai PHR.
Dalam melaksanakan kepengurusan PHR, Direksi didukung oleh struktur manajemen yang efektif. Sementara itu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan kepenasihatan, Dewan Komisaris didukung oleh organ penunjang seperti Komite Audit serta Komite Investasi dan Manajemen Risiko.
Infrastruktur Tata Kelola
Infrastruktur GCG merupakan salah satu mekanisme dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Mekanisme ini meliputi prosedur dan aturan yang menjelaskan fungsi pengawasan terhadap kinerja pihak pengambil keputusan, khususnya formulasi kebijakan yang akan ditempuh.
Code of Corporate Governance
Serangkaian proses yang digunakan oleh segenap jajaran Manajemen dalam mengelola PHR sehari-hari. Memuat prinsip-prinsip penerapan GCG yang selaras dengan Perundang-Undangan, visi dan misi, serta Budaya Perusahaan.
Board Manual
Petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Menjelaskan tahapan aktivitas yang terstruktur dan sistematis agar dapat dijalankan dengan konsisten. Tahapan ini disusun berdasarkan regulasi (Undang-Undang/Peraturan), Anggaran Dasar, dan best practices yang telah disepakati bersama sehingga dapat menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Board Manual berfungsi untuk menjelaskan secara rinci hubungan kerja antara Dewan Komisaris dengan Direksi dalam melaksanakan tugas sehingga tercipta pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan, dan efisien.
Code of Conduct
Merupakan pedoman perilaku dan etika bisnis bagi setiap insan PHR dalam menjalankan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan lingkup pekerjaannya di PHR.
Piagam Komite Audit
Merupakan pedoman yang berisi kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Komite sebagai acuan pelaksanaan kerja. Piagam Komite ini ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
Piagam Internal Audit
Merupakan dokumen formal yang mengelaborasi visi, misi, Tata Nilai, Kode Etik dan norma, ruang lingkup, tugas, kewenangan, tanggung jawab, dan standar pelaksanaan Audit. Piagam Internal Audit merupakan bukti komitmen dan dukungan Manajemen serta komitmen Fungsi Satuan Pengawasan Internal untuk menjalankan fungsinya. Piagam Internal Audit ditandatangani oleh Komite Audit, Direktur Utama, dan Chief Internal Audit.
Whistleblowing System
Merupakan ketentuan mengenai sistem pelaporan pelanggaran yang merugikan PHR. Ketentuan ini mengatur mekanisme pelaporan pelanggaran, tahap investigasi, sampai dengan tahap pemberian keputusan dan sanksi yang akan diberikan.
Management Policy dan Standard Operating Procedure (SOP)
Merupakan regulasi yang berisi pedoman dan prosedur teknis yang terdiri dari Tata Kerja Organisasi (TKO), Tata Kerja Individu (TKI), dan Tata Kerja Penggunaan Peralatan (TKPA).
Kode Etik Perusahaan
PHR berkomitmen menjalankan kegiatan usaha, termasuk dalam interaksi dengan pemangku kepentingan yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika dan perilaku bisnis yang baik, dengan menerapkan Kode Etik atau Kode Perilaku (Code of Conduct/COC).
Untuk memastikan konsistensi penerapan tata kelola perusahaan, PHR mengacu Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis/Code of Conduct (COC) No. A-003/PHE040/2018-S tertanggal 20 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Induk Perusahaan.
Pedoman Perilaku & Etika Bisnis (COC) tersebut menjadi panduan bagi Insan PHR, yakni Direksi, Dewan Komisaris, pekerja waktu tertentu, pekerja waktu tidak tertentu dan tenaga kerja jasa penunjang yang bekerja di lingkungan PHR. Pedoman Perilaku & Etika Bisnis (COC) juga akan menjadi panduan berbagai pihak termasuk pihak eksternal yang bertindak untuk dan atas nama PT PHR dan mitra kerja, vendor, dan kontraktor.
Pokok-Pokok Kode Etik
Pedoman Perilaku & Etika Bisnis merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika kerja Pekerja Perusahan, yaitu:
- Komitmen atas Health, Safety, Security, dan Environment
- Komitmen terkait dengan Sumber Daya Manusia
- Komitmen terhadap Mitra Kerja dan Pelanggan
- Komitmen kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan
- Perlindungan terhadap Aset Perusahaan
Penyebarluasan Dan Sosialisasi Pedoman Perilaku Dan Etika Bisnis (COC)
PHR terus melakukan penyebarluasan dan sosialisasi ke segenap Insan PHR di antaranya:
- Sosialisasi Good Corporate Governance (GCG) melalui sesi on-boarding dan sosialisasi.
- Broadcast terkait Pedoman Perilaku & Etika Bisnis.
- Pedoman COC dapat diakses melalui Compliance Online System (COMPOLS).
Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Dan Etika
Pedoman Perilaku & Etika Bisnis (COC) berlaku untuk seluruh Insan PHR pada semua tingkatan jabatan. Komitmen untuk melaksanakan Pedoman Perilaku & Etika Bisnis (COC) dinyatakan dalam Pernyataan Kepatuhan yang setiap tahun yang harus diperbaharui oleh pekerja maupun pimpinan PHR melalui Compliance Online System. Selain mengisi pernyataan kepatuhan, setiap pekerja di lingkungan PHR juga memiliki tanggung jawab:
- Membaca, memahami, dan menerapkan Pedoman Perilaku & Etika Bisnis (COC)
- Melaporkan setiap tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan ketentuan Perusahaan.
Adapun tanggung jawab sebagai pimpinan PHR selain mengisi pernyataan kepatuhan, mencakup:
- Membaca, memahami, dan menerapkan Pedoman Perilaku & Etika Bisnis (COC).
- Melaporkan setiap tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan ketentuan Perusahaan.
- Menjadi panutan bagi pekerja di lingkungannya.
- Memberikan perlindungan bagi pekerja yang melakukan pelaporan.
Penegakan Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik
PHR menggunakan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Perusahaan PT PHR untuk menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran Pedoman Perilaku & Etika Bisnis. Sebagai upaya penegakan Pedoman Perilaku & Etika Bisnis, PHR menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing pekerja yang belum memenuhi program kepatuhan.
Pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku & Etika Bisnis akan ditindaklanjuti oleh PHR. Sanksi atas pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku & Etika Bisnis akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan pelanggaran juga dapat disampaikan melalui Whistle Blowing System (WBS).
Kebijakan Sistem Manajamen Anti Penyuapan (SMAP)
Manajemen PT Pertamina Hulu rokan menetapkan kebijakan sebagai dasar untuk setiap perencanaan, pengelolaan dan evaluasi rencana kerja dalam upaya meningkatkan kinerja unggul, efektivitas, efisiensi dan berkelanjutan pada pengelolaan migas yang transparan, bersih dan bebas penyuapan guna menjamin kepuasan dan keterlibatan Stakeholders, berkomitmen:
- Mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku terkait dengan Anti Penyuapan dan tidak menoleransi segala bentuk penyuapan dalam setiap aktivitas perusahaan.
- Menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mendukung kegiatan bisnis perubahan dan memaksimalkan nilai bagi Stakeholders.
- Menjadikan budaya pengelolaan risiko Anti Penyuapan yang melekat pada setiap kegiatan dengan cara melakukan identifikasi, evaluasi, mitigasi, pengendalian, pemantauan terhadap potensi penyuapan.
- Menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan Perusahaan.
- Mendorong dan memotivasi setiap Pekerja, Mitra Kerja, Pemangku Kepentingan Perusahaan untuk peduli dan berperan serta dalam pelaksanaan komitmen Anti Penyuapan termasuk tidak menerima dan/atau memberi segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Menyediakan Fungsi Pengelola SMAP guna mengkoordinasi, sosialisasi, implementasi, pelatihan kepada seluruh Pekerja, pengawasan dan memantau perkembangan untuk peningkatan berkelanjutan mengenai prinsip-prinsip Anti Penyuapan serta mengkomunikasikan kepada pihak berkepentingan.
- Mengembangkan etika dan budaya kerja berdasarkan Tata Nilai unggulan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (AKHLAK) serta Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan SMAP di seluruh aspek kegiatan Perusahaan dengan penerapan Reward & Consequences sesuai Peraturan Perusahaan yang berlaku.
Direktur, Manajemen Puncak, Pekerja dan Mitra Kerja PHR serta Mitra Usaha Penyedia Barang & Jasa bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mentaati kebijakan SMAP ini dan melakukan evaluasi untuk perbaikan secara berkesinambungan.
Kebijakan Sistem Manajemen Mutu
Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menetapkan Kebijakan Sistem Manajemen Mutu sebagai dasar untuk setiap perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi rencana upaya meningkatkan kinerja ekselen, efektivitas, efisiensi, berkelanjutan pada pengelolaan migas guna menjamin kepuasan dan keterlibatan pelanggan serta Stakeholders lainnya, berkomitmen:
- Mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku terkait dengan aspek Risiko, Mutu, Operasional, Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Tanggung Jawab Sosial dalam setiap aktivitas perusahaan.
- Menjadikan budaya pengelolaan risiko yang melekat pada setiap kegiatan dengan cara melakukan identifikasi, evaluasi, mitigasi, pengendalian, dan pemantauan terkait dengan Manajemen Mutu.
- Menerapkan Sistem dan Standard Manajemen untuk mendukung kegiatan bisnis Perusahaan, pemenuhan harapan dan memaksimalkan nilai tambah bagi Stakeholders.
- Meningkatkan efektivitas sistem dan proses kerja melalui kegiatan Continuous Improvement Program yang mampu menciptakan nilai (value) bagi Perusahaan serta mendorong proses replikasi dan komersialisasi karya inovasi di seluruh unit kegiatan.
- Menciptakan dan melindungi asset pengetahuan Perusahaan melalui penerapan Knowledge Management terintegrasi dan membangun ekosistem pengetahuan untuk meningkatkan keunggulan kompetitif Perusahaan.
- Memastikan terwujudnya kinerja unggul (ekselen) Perusahaan melalui proses pengembangan, implementasi, dan assesmen kinerja yang berkelanjutan berbasis Kriteria Kinerja Unggul Ekselen Pertamina (KKEP).
- Membina dan meningkatkan kompetensi pekerja PHR serta menggunakan teknologi terbaik dan tepat guna untuk menjamin kualitas pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu, sebagai salah satu pilar utama pencapaian Visi Perusahaan.
- Mendorong dan memotivasi setiap Pekerja, Mitra Kerja dan Pemangku Berkepentingan Perusahaan untuk peduli dan berperan serta dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu.
Direktur, Manajemen Puncak, Pekerja dan Mitra Kerja PHR serta Mitra Usaha Penyedia Barang & Jasa bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menaati Kebijakan Sistem Manajemen Mutu ini dan melakukan evaluasi untuk perbaikan secara berkesinambungan, serta menerapkan Reward & Consequences sesuai Peraturan Perusahaan yang berlaku.